Direktorat Perizinan dan Kenelayanan merupakan unit kerja eselon 2 pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan. Direktorat Perizinan dan Kenelayanan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang tata perizinan, harmonisasi dan pemantauan perizinan, kelembagaan dan perlindungan nelayan, serta usaha nelayan.
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Perizinan dan Kenelayanan menyelenggarakan fungsi: